Jumat, 18 November 2016
MUDAHKAN SISTEM BIROKRASI, DISPENDUKCAPIL KABUPATEN PASURUAN LAYANI JEMPUT BOLA
Pandaan - Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, Akte Kematian dan lain sebagainya, merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Untuk mendapatkan dokumen tersebut masyarakat harus melibatkan peran serta perangkat pemerintahan baik dari tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Desa/Kelurahan, Kecamatan hingga tingkat Kabupaten dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan.
Sistem birokrasi yang berjenjang mengharuskan masyarakat untuk menyediakan waktu, tenaga dan biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan. Hal tersebut menjadi sebab banyaknya penduduk yang tidak memiliki dokumen resmi.
Demi mensiasati kendala tersebut, Kelurahan Pandaan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan, menggelar 'Jemput Bola' kepada masyarakat yang dilaksanakan di Pendopo Kelurahan Pandaan yang dimulai pada pukul 07.00-16.00 WIB, dan mampu melayani puluhan penduduk satu Kelurahan Pandaan dengan membuka kesempatan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan di Kantor Kelurahan Pandaan. Dokumen tersebut dapat berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Akte Kelahiran yang bisa selesai dalam waktu 1 hari.
Kepala Kelurahan Pandaan, Machmud, SH mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan dengan kegiatan tersebut masyarakat Kelurahan Pandaan bisa sehari selesai dalam mengurus kartu keluarga yang normalnya bisa mencapai beberapa minggu.
Saya sangat berterima kasih kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan yang memudahkan warga dan masyarakat kami dalam pengurusan dokumen kependudukan, Padahal normalnya untuk mengurus dokumen-dokumen itu masyarakat bisa menghabiskan waktu sampai 14 hari baru bisa menerima dokumen baik itu Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Akte Kelahiran," kata Machmud, Jum'at (18/11/2016).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Drs. Sunyono M.M juga menerangkan bahwa lamanya kepengurusan dokumen tersebut dikarenakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) harus melayani masyarakat se-Kabupaten Pasuruan sehingga terjadi proses antrian yang cukup memakan waktu.
Untuk itu demi mensiasati proses antrian yang cukup panjang tersebut dibentuklah sebuah Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan dan upaya 'Jemput Bola' ini dan selain itu juga untuk mendekatkan antara hubungan pemerintah dengan masyarakat.
"Kegiatan jemput bola ini dimaksudkan untuk mendekatkan hubungan pemerintah kepada masyarakat, Oleh karena itu sebaiknya masyarakat datang sendiri untuk mengurus dokumen kependudukan agar mengetahui sistem birokrasi yang sebenarnya dan bukan melalui calo," terang Sunyono.
Jurnalis : Mokhammad Sofyan (Sketsa Pandaan)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PANTAU KESEHATAN SUNGAI, FKPL AJAK GURU-GURU TELITI EKOSISTEM DAS KEDUNGLARANGAN DENGAN POLA BIOTILIK
Pandaan - Upaya dalam menjaga dan melestarikan lingkungan terus dilakukan secara berkala oleh Forum Komunikasi Peduli Lingkungan (FKPL) Kab...
-
"MBAH PANDAK, SANG WALI PENDIRI PANDAAN" Pandaan - Pandaan merupakan salah satu diantara 24 Kecamatan yang berada di wilayah Ka...
-
Pandaan - Sejak adanya peningkatan status dari desa menjadi kelurahan dekade tahun 1980-an sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri N...
-
Pandaan - Sebuah makam unik terdapat di Dusun Mlaten, Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Makam tersebut berada di pe...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar